PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan Fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
