PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 79
BAB 2 — ORGANISASI
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun.
