PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 41
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, dan pemanfataan dan pemeliharaan barang milik negara. (2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
