PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 35
BAB 2 — ORGANISASI
Biro Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, urusan umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, hukum, dan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
