PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Organisasi ULP terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; dan c. Kelompok Kerja. (2) Bagan organisasi ULP Kemenag Pusat, ULP Kemenag Provinsi, dan ULP PTAN tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini. (3) Bagan organisasi ULP Kemenag Kabupaten/Kota dan ULP Balai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini.
