PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
- Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Agama yang bersifat permanen dan melekat pada unit yang sudah ada.
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
- Pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah adalah bagian dari kegiatan pengadaan barang/jasa yang prosesnya dimulai dari pengumuman sampai dengan menjawab sanggah.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri sebagai pemegang kewenangan penggunaan anggaran di lingkungan Kementerian Agama.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN di lingkungan Kementerian Agama.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Agama.
- Pejabat Pengadaan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dan ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung di lingkungan Kementerian Agama.
- Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah kelompok kerja yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dan bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama.
- Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
- Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
- Pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara elektronik adalah proses pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). www.djpp.kemenkumham.go.id
