Pasal 75
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c terdiri dari: a. Pusat Pengembangan Standar Mutu; dan b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu. (2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan mutu akademik. (3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian mutu akademik. (4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) masing- masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
