PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK
(1) Hak milik atas Satuan Rumah Susun dapat diwakafkan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang satuan rumah susun. (2) Hak milik atas Satuan Rumah Susun yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat hak milik.
