PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN...
Pasal 31
BAB 6 — TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh: a. Kementerian Agama; dan b. Masyarakat. (2) Pengawasan terhadap perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan pemeriksaan langsung terhadap Nazhir atas pengelolaan harta benda wakaf. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh Menteri Agama dalam hal ini Direktur Jenderal.
