PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN...
Pasal 12
BAB 3 — PERWAKAFAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi: a. saham/saham syariah; b. Surat Utang Negara/Surat Utang Syariah Negara; c. obligasi pada umumnya/surat utang syariah; dan d. surat berharga syariah lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
