Pasal 96
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Subdirektorat Sarana, Prasarana dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan swasta, pengembangan laboratorium dan perpustakaan, serta pembinaan kemahasiswaan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan swasta, pengembangan laboratorium dan perpustakaan, serta pembinaan kemahasiswaan; c. penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu sarana, prasarana dan kemahasiswaan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan swasta, pengembangan laboratorium dan perpustakaan, serta pembinaan kemahasiswaan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan swasta, pengembangan laboratorium dan perpustakaan, serta pembinaan kemahasiswaan.
