Pasal 93
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Subdirektorat Ketenagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan evaluasi ketenagaan, pengembangan profesi, sertifikasi, bina dosen dan tenaga kependidikan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan evaluasi ketenagaan, pengembangan profesi, sertifikasi, bina dosen dan tenaga kependidikan; c. penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu ketenagaan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan evaluasi ketenagaan, pengembangan profesi, sertifikasi, bina dosen dan tenaga kependidikan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan dan evaluasi ketenagaan, pengembangan profesi, sertifikasi, bina dosen dan tenaga kependidikan.
