Pasal 90
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Subdirektorat Pengembangan Akademik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan program studi, mutu akademik, dan evaluasi akademik, serta penguatan integrasi ilmu; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan program studi, mutu akademik, dan evaluasi akademik, serta penguatan integrasi ilmu; c. penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu pengembangan akademik; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan program studi, mutu akademik, dan evaluasi akademik, serta penguatan integrasi ilmu; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan program studi, mutu akademik, dan evaluasi akademik, serta penguatan integrasi ilmu.
