PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 9
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan penyusunan rencana strategis, program, kegiatan dan anggaran, evaluasi, pelaporan perencanaan, pengembangan sistem, data perencanaan, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
