Pasal 87
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan dan kerja sama penelitian dan pengabdian pada masyarakat pada pendidikan tinggi keagamaan Islam; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan dan kerja sama penelitian dan pengabdian pada masyarakat pada pendidikan tinggi keagamaan Islam; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter mahasiswa; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan tinggi keagamaan Islam; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan dan kerja sama penelitian dan pengabdian pada masyarakat pada pendidikan tinggi keagamaan Islam; f. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi keagamaan Islam; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan dan kerja sama penelitian dan pengabdian pada masyarakat pada pendidikan tinggi keagamaan Islam; h. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan dan kerja sama penelitian dan pengabdian pada masyarakat pada pendidikan tinggi keagamaan Islam; dan i. pelaksanaan administrasi direktorat.
