Pasal 77
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Raudlatul Athfal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kualifikasi dan kompetensi, penyusunan rencana kebutuhan, penilaian kinerja dan pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan perlindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kualifikasi dan kompetensi, penyusunan rencana kebutuhan, penilaian kinerja dan pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan perlindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal; c. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pengembangan kualifikasi dan kompetensi guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kualifikasi dan kompetensi, penyusunan rencana kebutuhan, penilaian kinerja dan pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan perlindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengembangan kualifikasi dan kompetensi, penyusunan rencana kebutuhan, penilaian kinerja dan pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan perlindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal.
