PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 63
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Subdirektorat Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana Raudlatul Athfal dan Madrasah.
