Pasal 569
BAB 22 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; c. satuan organisasi yang mengalami perubahan nomenklatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi, perlu segera melakukan penataan administrasi dan tata laksana pada masing-masing, dengan ketentuan bahwa proses pengalihan sarana prasarana, ketenagaan, program, dan anggaran pada satuan organisasi yang bersangkutan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pimpinan satuan kerja eselon I berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama; dan d. satuan kerja yang mengalami perubahan nomenklatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi, perlu segera MENETAPKAN pejabatnya.
