Pasal 565
BAB 21 — KETENTUAN LAIN–LAIN
(1) Unit organisasi yang ditetapkan sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang agama, selain melaksanakan tugas teknis utamanya juga melaksanakan tugas pengelolaan teknis dan administrasi jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Unit organisasi yang ditetapkan sebagai pembina jabatan fungsional non-agama yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama, sebagai instansi pengguna, selain melaksanakan tugas teknis utamanya juga melaksanakan tugas pengelolaan administrasi jabatan fungsional sesuai bidang tugasnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan unit organisasi yang menangani fungsi pembinaan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
