PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 559
BAB 19 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
