PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 544
BAB 15 — PUSAT
Bidang Bimbingan dan Kelembagaan Agama Khonghucu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
