PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 535
BAB 15 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Bidang Harmonisasi Umat Beragama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang harmonisasi umat beragama; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang harmonisasi umat beragama; c. penyiapan bahan pelaksanaan program di bidang harmonisasi umat beragama; d. penyiapan bahan koordinasi penyelesaian masalah ketidakharmonisan umat beragama; e. pengembangan komunikasi terhadap aliran kepercayaan; f. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang harmonisasi umat beragama; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang harmonisasi umat beragama.
