PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 53
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas: a. Bagian Umum dan Barang Milik Negara; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
