PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 527
BAB 15 — PUSAT
(1) Pusat Kerukunan Umat Beragama merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Kerukunan Umat Beragama dipimpin oleh Kepala.
