PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 516
BAB 13 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 huruf mempunyai c tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan dan pengawasan
- halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
