PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 512
BAB 13 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 huruf b mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang registrasi dan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
