PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 502
BAB 13 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dipimpin oleh Kepala.
