PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 500
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, urusan keuangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga; c. penyiapan bahan pengelolaan barang milik negara; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
