PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 5
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
