Pasal 491
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta pengembangan tenaga administrasi;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi; c. pengembangan sistem informasi, publikasi, fasilitasi dan kerja sama
pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi; e. pelaksanaan bina substantif pendidikan dan pelatihan serta pengembangan tenaga administrasi pada balai; f. penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan serta pengembangan tenaga administrasi; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat.
