PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 484
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
