PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 471
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan;
- d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi; e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi; dan f. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan.
