Pasal 465
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja, dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat Investigasi; b. koordinasi pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan unsur Kementerian Agama; c. koordinasi penelahaan, analisis dan tindak lanjut pengaduan masyarakat dan informasi dari media; d. penangaan permintaan audit dengan tujuan tertentu e. pelaksanaan dan pengendalian audit investigatif terhadap berbagai bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur Kementerian Agama; f. pelaksanaan pengumpulan data dan/atau informasi intelijen atas penanganan audit investigatif; g. penyusunan dan penyampaian laporan audit investigatif serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Investigasi; h. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil audit investigatif; i. pelaksanaan sosialisasi kegiatan investigasi; j. koordinasi pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan pada Kementerian Agama; k. koordinasi pengawasan yang terkait dengan tugas Inspektorat Investigasi; l. pemberian keterangan ahli di persidangan; m. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga penegakan hukum, permintaan informasi, dan pelimpahan kasus kepada lembaga penegakan hukum; dan n. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga inspektorat investigasi.
