PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 463
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah IV.
