Pasal 461
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Inspektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. perumusan strategi pengawasan dan program kerja tahunan; b. penyusunan norma dan petunjuk pemeriksaan, pengujian, penilaian, dan pengukuran di bidang pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas bidang perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara; c. pelaksanaan pengawasan intern meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, dan pemantauan; d. pelaksanaan pengawasan lainnya meliputi: sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi; e. penyusunan dan pelaporan hasil pengawasan; f. pengoordinasian hasil pengawasan intern dengan Inspektorat Investigasi terhadap penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi, kerugian negara, dan indisipliner pegawai; g. pelaporan hasil kinerja pengawasan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah IV.
