PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 459
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah III.
