PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 456
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 huruf c mempunyai tugas merumuskan strategi pengawasan dan melaksanakan pengawasan intern meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga yang meliputi wilayah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara.
