PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 448
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 huruf b mempunyai tugas merumuskan strategi pengawasan dan melaksanakan pengawasan intern meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga yang meliputi wilayah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan, Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
