PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 446
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian; b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan tata usaha; dan c. penyiapan bahan pengelolaan hubungan masyarakat.
