PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 442
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan, Sistem Informasi, dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan dan analisis data hasil pengawasan, pengembangan sistem informasi pengawasan, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
