Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional di bidang hubungan masyarakat, data, dan teknologi informasi; b. pelaksanaan hubungan dengan lembaga Negara, lembaga pemerintah, media, dan lembaga keagamaan; c. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan teknologi informasi di bidang agama; d. koordinasi dan pengelolaan informasi dan publikasi di bidang agama; e. pelaksanaan pengembangan teknologi informatika dan
komunikasi; f. pemberian layanan informasi di bidang agama; g. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hubungan masyarakat, data, dan teknologi informasi; h. pendokumentasian kegiatan kementerian dan pimpinan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
