PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 423
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelembagaan agama Buddha; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan agama Buddha; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan agama Buddha; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kelembagaan agama Buddha.
