PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 417
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. penyiapan bahan pengelolaan perlengkapan dan pelaksanaan urusan perlengkapan; dan d. penyiapan bahan pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara.
