Pasal 414
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karier pegawai; f. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bidang bimbingan masyarakat Buddha; g. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; h. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi; i. koordinasi dan pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat; j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan
kerumahtanggaan; dan k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
