Pasal 411
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan
pendidikan agama dan keagamaan Buddha; b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Buddha; c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Buddha; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan Buddha; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan Buddha; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
