PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 403
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Subdirektorat Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama dan keagamaan Hindu tingkat menengah; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama dan keagamaan Hindu tingkat menengah; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Hindu tingkat menengah; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Hindu tingkat menengah.
