PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 400
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Subdirektorat Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama dan keagamaan Hindu tingkat dasar; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang pendidikan agama dan keagamaan Hindu tingkat dasar; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Hindu tingkat dasar; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Hindu tingkat dasar.
