PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan perlengkapan dan pengadaan barang dan jasa; dan b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.
