PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 393
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Subdirektorat Pemberdayaan Umat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan umat Hindu; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan umat Hindu; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan umat Hindu; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pemberdayaan umat Hindu.
