Pasal 361
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Direktorat Pendidikan Katolik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan agama dan keagamaan Katolik; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan agama dan keagamaan Katolik; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik; g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
